2016 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Payakumbuh

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Payakumbuh • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2016
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Payakumbuh
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 30 Tahun 2O09 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi

PDH untuk Wanita:
a. Baju lengan panjang, berlidah bahu.
b. Rok panjang.
c. Sepatu pantovel
hitam.
2. PDH untuk wanita hamil menye suaikan.
3. Pemakaian jilbab mengikuti ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam L,ampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pasal ini menunjukkan pengenaan busana berdasarkan salah satu agama.keyakinan kebijakan ini adanya indikasi untuk melakukan bentuk pemaksaan terhadap ASN mengenakan pakaian yang diasosiasikan dengan ajaran salah satu agama

© Resource Center Komnas Perempuan