2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Bogor

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Bogor • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Bogor
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus diskriminasi :
a. Pasal 1 angka 26 , Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
b. Pasal 19 (1) Setiap Orang atau badan dilarang: a. berada di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; b. mempertunjukan atau menempelkan tulisan ataupun gambar yang bertentangan dengan kesusilaan atau memuat pornografi; c. bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum; d. menjadi penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum; e. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan/atau f. memakai jasa penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum.

Ulasan

Analiasis Diskriminasi:
1. Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi pornoaksi dan tuna susila adalah perempuan.
2. Diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.
3.Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau menghukum mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya. kemerdekaan berekspresi dan bermobilitas di malam hari.

Bertentangan dengan:
a.Pasal 3 ayat c merupakan materi muatan yang mengandung ketidak jelasan rumusan materi muatan yang menimbulkan ketidak pastian hukum. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
b.Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
c.Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)
d.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
e.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
f.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
g.Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2)).

Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Kasus salah tangkap akibat kriminalisasi jelas merupakan bukti pelanggar- terhadap hak konstitusional atas kemerdekaan berekspresi (Pasal 28E (2), dan 28I (1)). Ancaman dituduh melanggar kebijakan daerah menjadikan perempuan kehilangan hak konstitu- untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (pasal 28G (1))

Rekomendasi:
a.Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review,
b. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan