Lokus Diskriminasi:
1. Pasal 1 angka 22 yaitu Pornografi adalah gambar, sketa ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesuslisaan dalam masyarakat.
2.Pasal 19 ayat (1) Setiap orang atau badan di larang a. melakukan, menyuruh, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila, b. menyediakan rumah/tempat usaha sebagai tempat perbuatan asusila. C. menyediakan jasa pornografi dan porno aksi, dan d. menginhimpun, menarik keuntungan dari perbuatan asusila.
Anslisis Diskriminasi:
Pengaturan istilah pornografi sangat luas dan tidak jelas, karena mencakuptermasuk gerak tubuh, percakapan yang dalam hal ini posisi perempuan rentan sebagai korban, definisi ini juga bisa berdampak pada peluang perempuan korban dianggap sebagai pelaku. perbuatan pemaksaan pelacuran merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Pengaturan ini sudah tidak sesuai dengan UU TPKS.
Rekomendasi:
Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendorong agar pemda kab melakukan langkah review (eksekutif dan legislatif)
© Resource Center Komnas Perempuan