Lokus Diskriminasi
Pasal yang bermasalah :
1. Pasal 1 angka 41 Tuna susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
2. Pasal 21 untuk mewujudkan tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, maka setiap orang dan/atau bada dilarang : huruf I melakukan perbuatan tidak senonoh yang patut diduga dapat mengarah pada pelanggaran norma kesopanan dan/atau norma kesusilaan di taman dan tempat umum
Analisa diskriminasi :
1. Pasal 1 angka 41 memuat istilah yang tidak jelas rumusannya mengenai tuna suslia yang mencakup hubungan seksual diluar perkawinan, merentankan situasi perkawinan pada pembuktian administrasi dengan perbuatannya hubungan seksual. Kerentanan ini dapat dialami oleh mereka yang tidak terikat dalam perkawinan sah.
2. Definisi tuna susila yang menggunakan institusi pernikahan; " fasa hubungan sekusal di luar ikatan pernikahan" sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
3. Rumusan yang tidak jelas pada frase " melakukan perbuatan tidak senonoh yang patut diduga dapat mengarah pada pelanggaran norma kesopanan dan/atau norma kesusilaan di taman dan tempat umum , merupakan pengaturan yang multitafsir, yang dapat berpeluang dalam situasi yang sama perempuan rentan dikategorikan sebagai “pelacur” karena stigma dan tidak ada standar operasional/pelaksanaan yang tidak menyebutkan perlakuan yang berbeda terhadap perempuan/laki-laki.
4. Diskriminasi Tidak langsung dalam bentuk kebijakan :
Pelacuran, Pornografi merupakan persoalan sosial yang kompleks yang memerlukan banyak pendekatan, dan kerjasama dengan kelompok masyarakat, terutama terkait dengan jaminan perlindungan. Pendekatan pada kelompok perempuan penting sebagai upaya melindungi dari prostitusi paksa dan perdagangan orang. Bukan justru mengatur pada kriminalitas pada kelompok perempuan .
5. Perbedaan yang berakibat pada penghukuman: Diskriminasi sebagai dampak pelaksanaan kebijakan karena perempuan yang tidak mematuhi mendapatkan hukuman/diskriminasi akibat aturan pelaksanaan kebijakan
6. Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
7. Diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.
8. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau menghukum mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya. kemerdekaan berekspresi dan bermobilitas di malam hari.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
1. ketidakjelasan rumusan materi muatan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
a. Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
b. hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
e. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
f. Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
3. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
4. Kasus salah tangkap akibat kriminalisasi jelas merupakan bukti pelanggar- terhadap hak konstitusional atas kemerdekaan berekspresi (Pasal 28E (2), dan 28I (1)). Ancaman dituduh melanggar kebijakan daerah menjadikan perempuan kehilangan hak konstitusi untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (pasal 28G (1))
Rekomendasi.
Kemendagri memnberikan pembinaan dan pengawasan kepada pemda provinsi untuk mendorong adanya eksekutif dan legilatif review oleh pemda
© Resource Center Komnas Perempuan