2004 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Sambas

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Sambas • Kalimantan Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Tidak Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2004
Provinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sambas
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Sambas Nomor 3 tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Pornografi
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi

Pasal yang bermasalah :
1. Pasal 1, angka 7. Pelacuran adalah setiap perbuatan amoral yang dilakukan dengan sengaja oleh laki- laki atau perempuan yang mengakibatkan persetubuhan di luar nikah yang sah, baik dibayar dengan uang atau barang maupun tidak
2. Pasal 1, angka 8. Perzinahan adalah hubungan seksual diluar ikatan pernikahan, baik dengan suka sama suka maupun secara paksa oleh salah satu pihak dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik yang dilakukan oleh yang berlainan jenis atau sesama jenis kelamin
3. Pasal 5, Barang siapa yang menyediakan diri, baik laki-laki maupun perempuan secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama baik sebagi mata pencaharian maupun kesenangan untuk melakukan perbuatan pelacuran diancam dengan hukuman pidana
4. Pasal 23 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima jutarupiah)

Ulasan

Analisa DIskriminasi :
1. Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan; " fasa hubungan sekusal di luar ikatan pernikahan" sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
2. Diskriminasi Tidak langsung dalam bentuk kebijakan :
Pelacuran, Pornografi merupakan persoalan sosial yang kompleks yang memerlukan banyak pendekatan, dan kerjasama dengan kelompok masyarakat, terutama terkait dengan jaminan perlindungan. Pendekatan pada kelompok perempuan penting sebagai upaya melindungi dari prostitusi paksa dan perdagangan orang. Bukan justru mengatur pada kriminalitas pada kelompok perempuan .
3.Pengaturan yang multitafsir, yang dapat berpeluang dalam situasi yang sama perempuan rentan dikategorikan sebagai “pelacur” karena stigma dan tidak ada standar operasional/pelaksanaan yang tidak menyebutkan perlakuan yang berbeda terhadap perempuan/laki-laki.
4. Perbedaan yang berakibat pada penghukuman: Diskriminasi sebagai dampak pelaksanaan kebijakan karena perempuan yang tidak mematuhi mendapatkan hukuman/diskriminasi akibat aturan pelaksanaan kebijakan
5. Pasal 5 (Ketentuan Larangan Pelacuran): Barang siapa yang menyediakan diri, baik laki-laki maupun perempuan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama baik sebagai mata pencaharian maupun kesenangan untuk melakukan perbuatan pelacuran diancam dengan hukuman pidana.
a. Perempuan yang terlibat dalam pelacuran merupakan sumber penghasilan keluarga satu-satunya sehingga dijadikan objek.
b. Perempuan yang terlibat dalam pelacuran merupakan korban dalam sistem menjadi objek yang dilacurkan, Pelacur merupakan perempuan dalam situasi yang terdesak oleh situasi (kemiskinan, sistem patriarki). Perempuan yang terlibat dalam industri pelacuran dijadikan objek seksual.
c. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 8 bahwa perempuan tunduk oleh sistem patriarki (Dalam hal tertangkap tangan ketentuan sanksi pidana berlaku juga bagi laki-laki dari pasangan perempuan yang menyediakan diri, bagi perempuan dari pasangan laki-laki yang menyediakan diri, diancam dengan hukuman pidana).
6. Pasal 23 perda ini mengatur soal pidana yaitu: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
Dalam KUHP tidak ada aturan pidana untuk pelacur hanya ada untuk mucikari yaitu pasal 296 jo pasal 205 KUHP.
Dalam Pasal 7 mengarah kepada fungsi mucikari yang menawarkan, menyediakan dan menghubungkan orang. Oleh sebab itu, ketentuan pidana dalam perda ini bertentangan dengan asas kesesuaian dengan asas lain di bidang hukum/peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pidana mucikari dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bln dan denda 15.000. Namun perda ini mempidanakan juga mempidanakan pelacur.
7. Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.
8. Diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.
9. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau menghukum mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya. kemerdekaan berekspresi dan bermobilitas di malam hari.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
1. ketidakjelasan rumusan materi muatan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
a. Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
b. hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
e. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
f. Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
3. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
4. Kasus salah tangkap akibat kriminalisasi jelas merupakan bukti pelanggar- terhadap hak konstitusional atas kemerdekaan berekspresi (Pasal 28E (2), dan 28I (1)). Ancaman dituduh melanggar kebijakan daerah menjadikan perempuan kehilangan hak konstitusi untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (pasal 28G (1))

Rekomendasi
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.




© Resource Center Komnas Perempuan