2017 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2017
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Pasman Barat Nomor 9 tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi

1. Pasal/Norma Bermasalah:
a. Pasal 1 mengenai ketentuan umum
b. Pasal 29 mengenai larangan pornography
c. Pasal 30 mengenai tertib perbuatan asusila
d. Pasal 34 mengenai tertib tempat hiburan
e. Pasal 40 mengenai tertib rumah kos/ sewaan
f. Pasal 41 mengenai larangan untuk menyewakan kos/ rumah untuk laki-laki dan perempuan tanpa surat nikah
g. Pasal 42 tertib tuna social dan anak jalanan

Ulasan

Analisa diskriminasi :
a. Pasal 1 dalam ketentuan umum dan Pasal 41 merupakan bentuk Diskriminasi atau pembedaan perlakuan atas dasar status perkawinan dan secara tidak langsung diskriminasi terhadap warga berjenis kelamin perempuan. Norma ini meletakkan kecurigaan kepada warga yang belum menikah sebagai pelaku maksiat atau calon pelaku maksiat sehingga harus diawasi secara khusus.
Ketentuan ini juga merupakan bentuk diskriminasi tidak langsung terhadap perempuan, di mana ketentuan ini tidak menyebutkan secara eksplisit perempuan sebagai pihak yang dimaksud dalam ketentuan ini, namun pada umumnya di masyarakat yang diasumsikan pihak yang belum menikah dan dikunjungi dengan batasan waktu jam tertentu di malam hari adalah perempuan. Ketentuan ini secara tidak langsung mengecualikan laki-laki sebagai pihak yang perlu diawasi karena laki-laki bukan pihak yang diasumsikan masyarakat dikunjungi oleh lawan jenis pada malam hari.

b. Pasal 40 dan 41 dalam praktik dapat menjadi diskriminatif terhadap perempuan penghuni kost (Diskriminasi dalam aksi), karena atas dasar dugaan terjadi maksiat pemilik rumah kos atau kontrakan dapat melapor ke pihak yang berwenang, Padahal, tidak ada kejelasan mengenai yang dimaksud dengan maksiat dalam ketentuan ini. Selain itu, apabila terdapat penghuni kos yang mengalami kekerasan seksual termasuk perkosaan dan eksploitasi seksual, atas dasar dugaan maksiat ketentuan dalam pasal ini justru dapat membuat korban kekerasan seksual dituduh sebagai pelaku maksiat.
Selain itu, pasal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu (termasuk pemilik kos atau kontrakan) dengan menuduh adanya maksiat oleh penghuni kos dan memanfaatkannya dengan mengancam akan melaporkan penghuni kos tersebut kecuali memenuhi keinginan pihak yang mengancam tersebut, termasuk agar memberikan layanan seksual.

c. Pasal 30,34 dan 42 dalam praktik dapat menjadi diskriminatif terhadap PSK (Diskriminasi dalam aksi), yaitu apabila razia dilakukan untuk menjaring PSK namun tidak demikian halnya dengan pengguna jasa PSK. Selain itu, pihak yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa seseorang menjadi PSK juga tidak menjadi sasaran dalam kegiatan razia terhadap PSK.

d. Pasal 24 merupakan bentuk Diskriminasi atas dasar gender, dengan melekatkan orang yang teridentifikasi sebagai waria sebagai pihak yang dianggap akan melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Waria (wanita pria) atau transpuan adalah seseorang yang terlahir sebagai laki-laki dan menyatakan identitas dan ekspresi gendernya sebagai perempuan.
Selain itu, pasal ini juga mengandung diskriminasi dalam bentuk langsung, yaitu menyasar langsung suatu kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini waria, sebagai subjek yang diatur dengan ketentuan yang membatasi kelompok tersebut untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia.

e. Pasal ini juga mengandung ketidakjelasan mengenai “melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum”. Apakah waria yang mengamen melanggar pasal ini? Atau apakah waria yang membuka warung dan berjualan melanggar pasal ini? Apa saja bentuk kegiatan yang dianggap mengganggu? Jika kegiatan itu tidak dilakukan oleh waria, misalnya lansia mengamen, apakah hal itu juga mengganggu? Ketidakjelasan ini membuat pasal ini bersifat diskriminasi berlapis terhadap waria.

f. Pasal 42 akan menimbulkan Dampak Diskriminasi yaitu pembedaaan perlakuan yang berdampak pada pengurangan dan penghapusan atas penggunaan hak asasi manusia:
hak atas jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; dan
hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi
1. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan)
2. Bertentangan dengan Pasal 28I UUD NRI 1945 (Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif)
3. Bertentangan dengan Pasal 28I UUD NRI 1945 (Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif)
4. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan).
5. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan).
6. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Pengayoman)
7. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Kemanusiaan)
8. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan)
9. Bertentangan dengan Pasal 5 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan)

Rekomendasi :
a. Pemerintah Daerah melakukan Eksekutif Review terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Perda a quo.
b. DPRD menyelenggarakan Pemantauan dan Peninjauan atas Pelaksanaan Peraturan Peraturan Perundang-undangan (Berdasarkan UU 15/2019)
1. DPRD melaksanakan tahapan Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan pasal bermasalah dalam perda a quo khususnya dengan mempertimbangkan aspirasi dari kelompok yang rentan terdampak dan terpinggirkan di tengah masyarakat;
2. DPRD menyusun rekomendasi pencabutan atau perbaikan pasal bermasalah berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, dengan menegaskan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kelompok yang selama ini rentan terpinggirkan di tengah masyarakat;
3. DPRD bersama Pemerintah Daerah membentuk perda untuk mencabut atau memperbaiki pasal bermasalah dalam Perda a quo.
c. Pemerintah Daerah membangun program perlindungan sosial dengan menyasar kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan di tengah masyarakat, khususnya waria, PSK, dan LGBT, dan menyelenggarakan pendidikan kesetaraan gender bagi semua kalangan masyarakat.



© Resource Center Komnas Perempuan