2018 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Pariaman

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Pariaman • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2018
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Pariaman
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketrentaman dan Ketertiban Umum
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi :
1. Pasal 14 (larangan menjadi anak punk),
2. Pasal 21 (terib permainan: Multitafsir),
Pasal 24 (larangan berperilaku menjadi waria: Diskriminatif),
Pasal 25 (Perilaku LGBT: DIskriminatif/Multitafsir),

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
1. Kebijakan ini memuat pembedaan serta pembatasn yang didasarkan atas status seperti anak punk, berdasarkan identitas gender yaitu waria maupun didasarkan atas keragaman ekspresi gender yang berdampak pada pemidanaan berupa pembayaran denda sejumlah 500ribu- 1juta (Pasal 31 ayat 5 dan 6)
2. Diskriminasi tidak lansung berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksnaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tunasusila adalah perempuan.
3. Diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.
4. Bahwa kebijakan ini tidak secara lansung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena ditengah situasi stigma dan stereotipe posisi perempuan yang rentan menjadi bagian dari prostitusi, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melidungi perempuan dari kerentanan menjadi korban karena pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang mempidanakan perempuan menjadi korban penangkapan, merupakan prasrayat yang harus dipenuhi pada sebuah kebijakan, agar dalam pelaksanaannya tidak menempatkan perempuan sebagai pelaku utama/pencetus terjadinya prostitusi.
5. Perda ini memuat unsur diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan :
a.Pasal 1 dan 2 Konvensi Cedaw - UU No.7/1984 pengaturan tentang penghapusan diskriminasi yang berdampak berkurangnya, pengabaian karena adanya pembedaan tersebut.
b. ketidak jelasan rumusan materi muatan yang menimbulkan ketidak pastian hukum. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
c. hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
d. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
e. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
g. Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
h. Pasal 28G(1) (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
i. Pasal 28I ayat (2) (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu

Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi

© Resource Center Komnas Perempuan