2015 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Barat • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2015
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran Kabupaten Sukabumi
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 17 Perbuatan asusila adalah perbuatan:
a. setiap laki-laki dan perempuan yang tidak dalam ikatan pernikahan hidup
bersama seolah-olah sebagai suami istri.
b. setiap orang yang tidak terikat dalam pernikahan melakukan hubungan seksual dengan sesama orang yang tidak terikat dalam pernikahan.
c. setiap orang yang tidak terikat dalam pernikahan melakukan perbuatan cabul
dengan sesama orang yang tidak terikat dalam pernikahan.
d. setiap orang yang melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Pasal 2 Setiap orang dilarang: huruf
b. melacurkan diri atau tingkah lakunya yang patut diduga akan berbuat melacurkan diri dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat-tempat lainnya yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan pelacuran;
c. memanggil atau memesan pelacur baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan media informasi dengan maksud untuk melakukan pelacuran;
dan
d. melakukan pelacuran.

Pasal 6
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan cabul dan/atau hubungan seksual
dengan sesama yang tidak terikat dalam pernikahan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan cabul dan/atau hubungan seksual
dengan sesama jenis.

Pasal 7
Setiap laki-laki dan perempuan yang tidak dalam ikatan pernikahan dilarang hidup bersama sebagaimana layaknya suami istri.

Pasal 8
Setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. sengaja memberi bantuan untuk terjadinya perbuatan asusila;
b. sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya perbuatan
asusila.

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
1. Perda ini juga tidak membedakan pengaturan perempuan yang dilacurkan berpotensi menjadi korban perdagangan orang, karena rumusan merentankan perempuan justru menjadi pelaku/ pencetus pelacuran.

Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.

2. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan yang dilacurkan (Pedila). Penanangannya membutuhkan pendekatan yang kompherensif dari berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, penguatan kapasitas. Pendekatan represif, atau menghukum mengukuhkan stigma sosial yang menggunakan moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya.

3, Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada
peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan., Kerentanan Hukuman Yang merendahkan Martabat Kemanusiaan

Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan di mata hukum, Pasal 28G Ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi martabat dan kehormatannya, Pasal 28I Ayat (2) tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pasal 3 Ayat (2) tentang perlindungan hukum yang adil, Pasal 3 Ayat (3) tentang perlindungan hukum dan ham tanpa diskriminasi,
Pasal 29 Ayat (1) tentang hak atas perlindungan pribadi, martabat, dan keluarganya.

Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Provinsi Jabar melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi

© Resource Center Komnas Perempuan