2015 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sulawesi Selatan • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2015
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 40 ayat (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pasal 40 ayat (1) memuat rumusan multitafsir dari frasa "bertingkah laku". Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.

Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan yang dilacurkan (Pedila). Penanangannya membutuhkan pendekatan yang kompherensif dari berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, penguatan kapasitas. Pendekatan represif, atau menghukum mengukuhkan stigma sosial yang menggunakan moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya, dan bermobilitas di malam hari.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
1. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
2. Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
6. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Rekomendasi
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan