2013 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Kalimantan Timur • Kalimantan Timur
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2013
Provinsi
Kalimantan Timur
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:

Pasal 1 angka 38. Pelacur adalah setiap orang yang menyediakan diri kepada
umum untuk melakukan zinah atau perbuatan cabul.
Pasa 1 angka 39. Waria adalah seseorang yang secara fisik mempunyai kelamin pria, tetapi penampilan, perasaan dan perilaku seperti seorang wanita.
Pasal 1 angka 42.Perbuatan zina adalah setiap perbuatan atau berhubungan badan perkelaminan yang tidak terikatperkawinan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasla 1 angka 43. Perbuatan cabul adalah perbuatan asusila atau tidak
senonoh yang melanggar kesopanan dan kesusilaan.

Pasal 27 huruf d berada di jalan umum atau tempat-tempat yang mudah dilihat umum, untuk mempengaruhi, membujuk, menawarkan, memikat orang lain dengan perkataan, isyarat, tanda-tanda atau perbuatan lain yang dimaksud mengajak melakukan zinah atau perbuatan cabul;

Pasal 27 huruf e berada di jalan umum atau tempat-tempat yang mudah
dilihat umum maupun terselubung untuk melakukan perbuatan cabul;

Pasal 27 huruf f berhenti atau berjalan mondar-mandir baik dengan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dan atau berjalan kaki di depan tempat-tempat tertentu, didekat rumah penginapan, pesanggrahan, rumah makan atau warung dan pada tempat-tempat umum yang dalam keadaan remang-remang atau gelap yang karena tingkah lakunya tersebut dapat mencurigakan atau menimbulkan
suatu anggapan sebagai pelacur;

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
1. Perda ini memuat rumusan yang tidak jelas karena tidak membedakan antara perbuatan zina, dan potensi terjadinya kekerasan seksual karena hubungan seksual sehingga dapat merentankan perempuan korban di jerat dengan penggunaan pasal ini.
3. Perda ini juga tidak membedakan pengaturan perempuan yang dilacurkan berpotensi menjadi korban perdagangan orang, karena rumusan merentankan perempuan jsutru menjadi pelaku/pencetus pelacuran.
Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.

Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan yang dilacurkan (Pedila). Penanangannya membutuhkan pendekatan yang kompherensif dari berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, penguatan kapasitas. Pendekatan represif, atau menghukum mengukuhkan stigma sosial yang menggunakan moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya.

Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan., Kerentanan Hukuman Yang merendahkan Martabat Kemanusiaan

Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan di mata hukum, Pasal 28G Ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi martabat dan kehormatannya,
Pasal 28I Ayat (2) tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pasal 3 Ayat (2) tentang perlindungan hukum yang adil, Pasal 3 Ayat (3) tentang perlindungan hukum dan ham tanpa diskriminasi,
Pasal 29 Ayat (1) tentang hak atas perlindungan pribadi, martabat, dan keluarganya.

Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi

© Resource Center Komnas Perempuan