2015 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sulawesi Selatan • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2015
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015 Penyelenggaraan Ketrentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 30 Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 1 angka 31 Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti oral seks atau hubungan seks, untuk mendapatkan uang dan/atau barang.

Pasal 1 angka 32 Perzinaan adalah persenggamaan/hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin tanpa ikatan perkawinan dalam keadaan sadar yang didasarkan atas suka sama suka.

Pasal 1 angka 36 Tuna susila adalah orang yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan atau upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.

Pasal 1 angka 40 40. Kesusilaan adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
Pasal 25 huruf b menyuruh orang lain atau orang yang berada di bawah kekuasaannya atau perwaliannya, baik dengan paksaan atau tanpa paksaan untuk melakukan perbuatan prostitusi;
c. membujuk atau memaksa orang lain, baik dengan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain sehingga tertarik atau terpaksa melakukan prostitusi;
d. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri atau diri orang lain untuk
melakukan perbuatan prostitusi;
Pasal 25 huruf g melakukan perzinahan dan persenggamaan/hubungan seksual tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Pasal 26 huruf f mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya;
Pasal 27 Setiap orang atau badan dilarang:
a. bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman di tempat umum yang
mengarah kepada hubungan seksual;
b. melakukan persenggamaan/hubungan seksual dengan orang yang berjenis
kelamin sama; dan/atau

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
1. Perda ini memua rumusan yang tidak jelas antara lain pada rumusan pronografi yang luas, yang dapat sebagai bentuk kekerasan seksual yang mempunyai pengaturan dalam hukum nasional .
2. Perda ini tidak membedakan antara perbuatan zina, dan potensi terjadinya kekerasan seksual karena hubungan seksual sehingga dapat merentankan perempuan korban di jerat dengan penggunaan pasal ini.
3. Perda ini juga tidak membedakan pengaturan perempuan yang dilacurkan berpotensi menjadi korban perdagangan orang, karena rumusan merentankan perempuan jsutru menjadi pelaku/pencetus pelacuran.
Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.

Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan yang dilacurkan (Pedila). Penanangannya membutuhkan pendekatan yang kompherensif dari berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, penguatan kapasitas. Pendekatan represif, atau menghukum mengukuhkan stigma sosial yang menggunakan moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya, dan bermobilitas di malam hari.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan di mata hukum,
Pasal 28G Ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi martabat dan kehormatannya,
Pasal 28I Ayat (2) tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pasal 3 Ayat (2) tentang perlindungan hukum yang adil,
Pasal 3 Ayat (3) tentang perlindungan hukum dan ham tanpa diskriminasi,
Pasal 29 Ayat (1) tentang hak atas perlindungan pribadi, martabat, dan keluarganya.

Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada PemerintahDaerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi

© Resource Center Komnas Perempuan