Lokus Diskriminasi:
Pasal 12
Setiap orang/badan dilarang:
a. menawarkan diri sendiri atau orang lain untuk melakukan perbuatan
asusila;
b.melakukan perbuatan asusila;
d. membantu dan/atau melindungi berlangsungnya perbuatan asusila; dan
e. berada disatu tempat atau berpindah -pindah tempat umum secara tetap/ sewaktu-waktu hingga melewati batas waktu yang layak tanpa ada kejelasan kepentingan ditempat tersebut dengan penampilan mencolok, mengundang perhatian orang lain yang melihatnya untuk bersamanya melakukan perbuatan asusila.
Analisis Diskriminasi
Pasal ini memuat rumusan yang luas mengenai perbuatan asusila serta tidak ada penjelasan ruang lingkup perbuatan asusila, termasuk memuat frasa yang multi tasfir "melewati batas waktu yang layak", penampilan mencolok, mengundang perhatian orang lain
Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.
Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan. Kerentanan Hukuman Yang merendahkan Martabat Kemanusiaan
Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi
© Resource Center Komnas Perempuan