2015 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Barat • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2015
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 20
Setiap pengelola lembaga pendidikan, wajib:
a. mengawasi agar tidak terjadi praktek asusila, penyalahgunaan narkotika, tawuran pelajar dan tindak pidana lainnya; dan
Pasal 23
Setiap orang dilarang berkumpul atau bertingkah laku di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum yang patut diduga
kemudian berbuat asusila.

Perda ini memuat rumusan musltitafsir yaitu pada frasa "bertingkah laku" yang bermakna luas, Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.

Pelibatan kelembagaan dalam bentuk pengawasan merupakan rumusan yang tidak jelas pada aspek kewenangan mengawasi yang dapat berpotensi adanya stereotipe dan potensi penghukuman kebijakan ini merupakan diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada
peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan., Kerentanan Hukuman Yang merendahkan Martabat Kemanusiaan

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).

Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi

© Resource Center Komnas Perempuan