2014 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Padang Lawas

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Padang Lawas • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2014
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Padang Lawas
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Sosial
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 12. Tuna susila adalah seorang yang melakukan hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan mendapatkan imbalan jasa finansial maupun materiil bagi dirinya maupun pihak lain dan perbuatannya tersebut bertentangan dengan norma susila, agama dan kesusilaan (termasuk di dalamnya wanita tuna susila, mucikari, gigolo serta waria).

Pasal 6
(1) Dilarang setiap orang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan asusila oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
(2) Dilarang setiap orang atau badan membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila dan secara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat.
(3) Dilarang bagi setiap orang untuk menyuruh, memberi kesempatan,
menganjurkan atau dengan cara lain pada orang lain untuk melakukan
perbuatan asusila/perizinahan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat
umum lainnya.
(4) Dilarang setiap orang yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila/perzinahan di rumah-rumah) gedung, hotel, wisma, penginapan dan tempat-tempat usaha).
(5) Dilarang mengunjungi sebuah usaha/rumah yang merupakan tempat untuk melakukan perbuatan asusila (perzinahan yang telah ditutup berdasarkan ketentuan yang berlaku).

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pasal 1 angka 12 ini memuat rumusan yang tidak jelas mengenai objek pengaturan: yaitu hubungan seksual diluar pernikahan.. Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
2. Psal ini juga memuat rumusan yang tidak jelas karena adanya frasa yang bermakna luas seperti " tingkah lakunya menimbulkan persangkaan" yang berdampak pada ketidak jelasan kewenangan pelaksanaan
Pasal ini merupakan bentuk Diskriminasi lansung dan tidak langsung. Pembedaan yang ditujukan bahwa perbuatan asusila dilakukan oleh jenis kelamin perempuan dan waria. Pengaturan ini juga merupakan bentuk pengucilan pada jenis kelamin perempuan dan waria yang menjadi target pelaksanaan perda.
3. Perda ini juga berpotensi terjadi kewenangan karena tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan substantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
3. Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
4. Perda ini juga memuat pembatasan atas hak berkumpul yang dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang, pembatasan berkumpul pada perbuatan asusila

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan