Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 42. Tuna susila adalah seseorang yang mempunyai profesi sebagai
penjual jasa untuk memenuhi kebutuhan seksual;
Pasal 22 huruf i mempertontonkan perbuatan yang melanggar norma
kesopanan/norma kesusilaan/norma adat;
Analisis DIskriminasi
Perda ini mengenyampingkan potensi sebagai korban yang melakukan layanan hubungan seksual, sehingga kerentanan perempuan yang melakukan pelacuran (perempuan yang dilacurkan) menjadi hal yang terabaikan/ Pengabaian pada kerentanan yang berdampak pada ketiadaan perlindungan merupakan bentuk diskriminasi sesuai dengan pasal 1 kovensi cedaw.
rumusan pasal 22 multitafsir dan bermaka luas, frasa mempertontonkan perbuatan yang melanggar kesopana..dst dapat ditafsirkan secara luas, sehingga berpotensi terjadi kesenwenangan dalam pelaksanaannya.
Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.
Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi
Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi
© Resource Center Komnas Perempuan