Lokus Diskriminasi
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan jalur hijau, taman atau dan tempat umum lainnya.
(2) Setiap orang dilarang:
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan
Pasal 39 ayat (2) Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha makanan dan minuman, tempat hiburan malam, pub, diskotik, tempat karaoke, panti pijat dan/atau sejenisnya pada bulan Ramadhan agar mengatur tempat usahanya sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kekhusukan umat yang sedang dalam menjalankan ibadah puasa.
-
© Resource Center Komnas Perempuan