2014 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Maluku • Maluku
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2014
Provinsi
Maluku
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan jalur hijau, taman atau dan tempat umum lainnya.
(2) Setiap orang dilarang:
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan

Pasal 39 ayat (2) Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha makanan dan minuman, tempat hiburan malam, pub, diskotik, tempat karaoke, panti pijat dan/atau sejenisnya pada bulan Ramadhan agar mengatur tempat usahanya sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kekhusukan umat yang sedang dalam menjalankan ibadah puasa.

Ulasan

-

© Resource Center Komnas Perempuan