Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 14. Penyakit masyarakat adalah hal - hal atau perbuatan yang terjadi ditengah -
tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan
masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan agama dan adat serta tata krama
kesopanan dalam masyarakat;
Pasal 1 angka 15. Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum,
agama, adat dan tata krama kesopanan, meliputi pelacuran atau prostitusi dan
mabuk-mabukan;
Pasal 1 angka 17. Pelacuran adalah perbuatan atau kegiatan seseorang atau sekelompok orang
baik pria, wanita atau waria, yang menyediakan dirinya kepada umum atau
seseorang tertentu untuk melakukan perbuatan atau kegiatan cabul atau
hubungan seksual atau perbuatan yang mengarah pada hubungan seksual di
luar perkawinan yang dilakukan di hotel atau penginapan, restoran, tempat
hiburan, lokasi pelacuran atau di tempat-tempat lain di daerah, dengan tujuan
untuk mendapatkan imbalan berupa uang, barang dan / atau jasa lainnya;
Pasal 1 angka 18. Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan
yang melanggar kesusilaan, norma social dan agama;
Pasal 1 angka 19. Pekerja Seks Komersial yang selanjutnya disebut PSK adalah wanita atau pria
atau waria yang memenuhi kebutuhan hidupnya baik memperoleh imbalan
maupun tidak dengan cara menjual diri atau melakukan persetubuhan yang
menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama, kesopanan
yang berlaku di masyarakat;
Pasal 1 angka 20. Waria adalah seseorang yang memiliki kelamin pria atau kelamin ganda yang
mempunyai jiwa atau tingkah laku seperti wanita;
Pasal 5
Membujuk atau merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak dan memaksa
orang lain dengan kata-kata, isyarat, tanda atau perbuatan lainnya yang dapat
mengakibatkan perbuatan yang mengarah pada terjadinya perzinahan;
e. Memperlihatkan sikap bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang
mengarah pada hubungan seksual di tempat umum;
f. Melakukan penyimpangan seksual dalam bentuk hubungan homoseks, lesbian,
sodomi atau penyimpangan seksual lainnya;
g. Melakukan tindakan yang bertujuan untuk mempertemukan atau
menghubungkan para pelaku perzinahan baik dengan atau tanpa imbalan;
h. Menawarkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan hubungan seks,
homoseks atau lesbian baik dengan atau tanpa imbalan;
Pasal 6
Waria Yang Menjajakan Diri
Setiap waria baik sendiri–sendiri ataupun berkelompok, dilarang berada di tempat
umum atau tempat lain untuk menjajakan atau menawarkan dirinya, membujuk
atau merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak dan memaksa orang lain untuk
melakukan perzinahan atau penyimpangan seksual baik dengan atau tanpa
imbalan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dilarang merokok, makan atau minum di tempat umum atau
tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan ramadhan.
(4) Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang
makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap
makanan dan minuman pada siang hari selama bulan ramadhan.
Analisis Diskriminasi
Perda ini memuat diskriminasi lansung yaitu berupa pembedaan dan pengucilan melalui penyebutan waria sebagai identitas gender yang menjadi salah satu target pengaturan. Secara normatif kebijakan ini memuat diskriminasi secara de jure (legal), dampak kebijakan yang secara normatif memuat diskriminasi maka pada pelaksanaannya akan menjadi alat untuk represif pada kelompok waria secara umum. Perda ini juga memuat rumusan yang tidak jelas yang menyamakan perbuatan pelacuran dengan bentuk pidana pencabulan yang pengaturannya berbeda di KUHP.
Perda ini tidak memberikan pengaturan perlindungan pada perempuan yang dilacurkan karena adanya perdagangan, tetapi justru memosisikan perempuan dilacurkan sebagai pencetus/pelaku pelacuran sebagaimana diatur pada pasal 5
Rumusan tidak jelas juga pada pengaturan pasal 5 huruf a, pasal 10 ayat (10 dan (4) yang merupakan perbuatan bagian dari hak asasi yang tidak dapat diberlakukan pemidanaan kecuali dengan Undang-Undang.
Kebijakan ini mencampur adukan pengaturan zina dan pelacuran yang tidak sesuai dengan KUHP
Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan, serta kesewenangan dalam pelaksanaan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.
Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi
Potensi Kriminalisasi perempuan dan waria akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi
© Resource Center Komnas Perempuan