Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 21. Tuna Susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa
didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan
imbalan/upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.
Pasal 39
(1) Setiap orang dan/atau badan dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat
asusila di jalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat-tempat umum
lainnya.
(2) Setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. menjadi tunasusila di jalan dan/atau di tempat-tempat umum;
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk
menjadi tunasusila;
Analisis Diskriminasi
Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Perda ini juga memuat rumusan tidak jelas mengenai frasa "bertingkah laku" atau berbuat asusila, yang sangat luas ruang lingkup tingkah laku.
Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan, serta potensi kesewenangan dalam pelaksanaan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.
meskipun perda ini juga mengatur adanya larangan perdagangan orang, namun bagaimana unsur perdagangan juga dapat beririasan lansung dengan perempuan yang dilacurkan.
Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi
Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi
© Resource Center Komnas Perempuan