2014 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Banjarbaru

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banjarbaru • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2014
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kota Banjarbaru
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketertiban Masyarakat
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
1. Pasal 1 angka 20 Tuna Susila adalah proffesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan.
2. Pasal 24 ayat (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat-tempat umum lainnya. (2) Setiap orang dan/atau badan dilarang: a. menjadi penjaja seks komersil; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial

Ulasan

Analisis Diskriminasi :
1. Perda ini memuat rumusan musltitafsir sebagaimana diatur pada pasal 24 ayat (1) , yaitu farasa "bertingkah laku" berbuat asusila, dan huruf b "menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain' Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.
2. Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.

Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi
Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal
281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).

Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi



© Resource Center Komnas Perempuan