2015 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Tengah • Jawa Tengah
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2015
Provinsi
Jawa Tengah
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat Di Kabupaten Demak
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 8 Penyakit masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat serta kesusilaan.
Pasal 1 angka 16. Pelacur adalah setiap orang baik laki-laki atau perempuan yang menyediakan dirinya untuk dapat diajak atau mengajak melakukan perbuatan senggama/ persetubuhan, cabul atau mesum dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya baik dengan memberi atau menerima imbalan atau tanpa memberi atau menerima suatu imbalan.
Pasal 1 angka 17. Pelacuran adalah suatu bentuk pekerjaan untuk melakukan hubungan seksual diluar pernikahan atau kegiatan seksual lainnya untuk mendapatkan kepuasan dan/atau materi.
Pasal 1 angka 18. Perbuatan cabul atau mesum adalah perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma-norma agama, hukum, kesusilaan serta kesopanan.
Pasal 13 Barang siapa yang melakukan kegiatan pelacuran di Kabupaten Demak diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Perda ini memuat rumusan yang tidak jelas sebagaimana tertuang pada pasal 1 angka 8 pada frasa "menyenangkan masyarakat" dan meresahkan masyarakat.
perda ini memuat rumusan yang tidak jelas mengenai pelacuran, perbuatan cabul dan kekerasan seksual.
perda ini juga memuat pembedaan yang didasarkan oleh status perkawinan, mengenai hubungan seks yang terjadi di luar perkawinan, yang dapat dialami dalam peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan dengan bujuk rayu, tipu muslihat atau ancaman.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).

© Resource Center Komnas Perempuan