Lokus Diskriminasi
Pasal 16 d. melakukan perbuatan asusila, berjudi, minuman beralkohol,
menggunakan narkoba, obat-obatan terlarang, mencuri dan
berpakaian sangat minim dan/atau terbuka;
Pasal 17 huruf g
g. melakukan perbuatan asusila, berjudi, minum minuman beralkohol,
menggunakan narkoba, obat-obatan terlarang, mencuri dan
berpakaian sangat minim dan/atau terbuka.
Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang:
b. melakukan perbuatan asusila, berjudi, minum minuman keras,
menggunakan narkoba, obat-obatan terlarang, mencuri dan
berpakaian sangat minim dan/atau terbuka;
Analisis Diskriminasi
Perda ini memuat rumusan tidak jelas sebagaimana tercantum pada pasal 16 huruf d mengenai frasa "perbuatan asusila" yang tidak dijelaskan ruang lingkup dan batasan perbuatan asusila termasuk dalam penjelasan, sehingga secara normatif membuka ruang yang sangat luas pengertia perbuatan asusila, dan berdampak pada kesewenangan di dalam pelaksanaan.
Pasal 16 ayat (2) huruf d juga memuat intervensi negara pada hak yang dijamin dalam berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, serta pembatasan ekspresi yang akan berdampak pada stereotipe dan potensi kekerasan yang dialami oleh perempuan dalam pengaturan pakaian
Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.
Pelibatan kelembagaan dalam bentuk pengawasan merupakan rumusan yang tidak jelas pada aspek kewenangan mengawasi yang dapat berpotensi adanya stereotipe dan potensi penghukuman
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Rumusan yang tidak jelas merupakan pengaturan yang dapat berdampak pada kesewenangan dalam pelaksanaan serta hilangnya perlindungan dan kepastian hukum, yang dijamin pada pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
© Resource Center Komnas Perempuan