2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Bogor

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Bogor • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Bogor
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pengabaian atas kepastian hukum dengan adanya potensi pemidanaan (kriminalisasi)
Pasal 1 angka 26; Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 19 (1) Setiap orang atau badan dilarang:
berada di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
mempertunjukan atau menempelkan tulisan ataupun gambar yang bertentangan dengan kesusilaan atau memuat pornografi;
bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum;
menjadi penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum; menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan/ atau
memakai jasa penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum. Kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuans ebagai objek karena stigmatisasi pornoaksi dan tuna susila adalah perempuan.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Diskriminasi dalam bentuk ada atau tidaknya maksud/ tujuan karena materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.

Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau menghukum mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya Kemerdekaan berekspresi dan bermobilitas di malam hari

© Resource Center Komnas Perempuan