Lokus Diskriminasi
Pasal 36: Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
Pasal 37 Ayat (1): Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila dan melakukan pornogrfi atau pornoaksi.
Pasal 44 Ayat (3): Penyelenggara dan penyedia jasa hiburan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mempertunjukkan pornoaksi dan pornografi.
b. mematuhi jam penyelenggaraan hiburan yang ditentukan.
Analisa diskriminasi:
pasal 36 tidak ada kejelasan soal penyakit masyarakat sehingga berpotensi untuk meresikokan orang yang tidak memiliki rumah untuk tinggal misalnya, selain itu juga bertentangan denag UUD RI 1945 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 37 Ayat (1) dan pasal 44 Ayat (3) juga tidak membuat rumusan yang jelas tentang tindakan asusila maupun pornografi dan pornoaksi sehingga berpotensi mengkriminalkan pelaku budaya, khususnya perempuan.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a.Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
b.Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
c.hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
d.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
e.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
f.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
g.Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (Pasal 281 (2))
Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan