Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 23 Definisi Khalwat: khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis
kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.
Pasal 1 angka 24 Definisi Ikhtilath: Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Pasal 1 angka 26 Definisi Zina: Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Pasal 28 Ayat (1): Setiap Orang yang mengaku telah melakukan Jarimah
Ikhtilath secara terbuka atau di tempat terbuka, secara lisan atau tertulis, dianggap telah melakukan Jarimah Ikhtilath.
Pasal 37 Ayat (1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.
Analisis Diskriminasi
Definisi Khalwat, ikhtilath, zina yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Diskriminasi sebagai dampak definisi dapat mengaburkan kekerasan seksual yang mungkin terjadi dan relasi kuasa antara pelaku dan korban kekerasan seksual.
Pasal pengakuan juga berpotensi membuat korban terpaksa mengakui telah melakukan perbuatan Ikhilath dan Zina untuk memudahkan proses hukum. Selain itu juga berpotensi menjatuhkan martabat seseorang karena melakukan pengakuan secara terbuka.
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
a.Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 1 dan 2 Konvensi CEDAW yang diratifikasi menjadi UU No.7/1984 larangan untuk memuat diskriminasi berdasarkan status perkawinan
b.Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
c.Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
d.Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.
e.Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain salah tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945. Hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2).
f.hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
g.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
h.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
i.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Rekomendasi
a.Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
b Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan