Lokus diskriminasi :
Menimbang huruf a, yang berbunyi sebagai berikut: “... dan kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja Sek Komersial tersebut merupakan perbuatan amoral yang melanggar norma susila, norma agama dan norma hukum dalam tata kehidupan bermasyarakat, yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban serta merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat...”
Pasal 1 huruf i, yang berbunyi sebagai berikut: “Pekerja Seks Komersial yang selanjutnya disingkat PSK adalah setiap orang dan atau sekelompok orang yang dengan sadar, memberikan kepuasan syahwat kepada orang lain atau mencari pemenuhan kebutuhan hidup diluar ikatan pernikahan yang sah dengan menerima imbalan yang berupa uang atau materi lainnya.”
Pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut: “Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan PSK ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi upaya penanggulangan PSK di wilayah Daerah yang mempengaruhi tata kehidupan bermasyarakat dan sebagai upaya merubah sikap mental yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga terwujud masyarakat yang tertib, teratur, bermoral, beretika dan berakhlaq mulia.”
Pasal 6 ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal-hal tertentu Kepala Daerah dan atau Pejabat yang berwenang dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan pembinaan terhadap PSK.”
Analisis Diskriminasi :
pasal- pasal tersebut merupakan bentuk Diskriminasi atas dasar moralitas dan agama. Ketentuan tersebut mengatur ketentuan penanggulangan PSK dengan hanya menekankan PSK sebagai pihak yang melakukan perbuatan amoral yang melanggar norma susila, norma agama, dan norma hukum di masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban serta merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, namun luput mencermati bahwa kegiatan seks komersial merupakan salah satu tujuan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di mana korban TPPO dijebak pelaku menjadi PSK, dan pihak yang menjadikan orang lain sebagai PSK merupakan pihak yang harus diatasi dalam upaya pemberantasan kegiatan seks komersial. Selain itu, Perda ini juga luput mempertimbangkan relasi supply and demand di mana tumbuhnya kegiatan seks komersial tidak dapat dilepaskan dari adanya permintaan atas jasa yang disediakan oleh PSK, sementara Perda tidak menyasar pada orang yang menggunakan jasa PSK sebagai pihak yang harus ditertibkan.
Pasal tersebut mengandung dua cara Diskriminasi, yaitu:
Secara langsung, yaitu melalui norma dalam kebijakan (de jure) yang menyasar langsung kepada PSK sebagai sumber pelanggaran norma susila, agama, dan hukum di masyarakat dan menjatuhkan sanksi kepada PSK. Ketentuan ini luput mempertimbangkan situasi di mana seseorang dapat terjebak dalam kegiatan seks komersial akibat TPPO, pemaksaan oleh anggota keluarga sendiri, dan perbuatan lainnya. Selain itu, Perda ini tidak menyasar pada pengguna jasa seks komersial dan pihak yang menempatkan seseorang menjadi PSK termasuk apabila pihak tersebut merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dan pemaksaan pelacuran.
Secara tidak langsung terhadap jenis kelamin tertentu. Sekalipun norma dalam Perda ini menggunakan frasa “setiap orang” dan tidak menyebut jenis kelamin tertentu, namun ketentuan ini dalam praktik pada umumnya menyasar perempuan sebagai PSK di mana hal ini terkait dengan stereotype yang berkembang di masyarakat terhadap PSK seolah hanya identik dengan satu jenis kelamin tertentu. Norma merupakan diskriminasi secara tidak langsung karena mengatur suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai pihak yang disasar dalam regulasi melalui pilihan diksi dan kalimat yang netral yang sekalipun tidak menyebutkan secara langsung, namun pengaturan itu akan berdampak diskriminatif terhadap kelompok tersebut.
Pasal tersebut berdampak diskriminasi yaitu pengurangan dan penghapusan atas penggunaan hak asasi manusia, meliputi hak atas jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, melalui ketentuan penjatuhan sanksi kepada seseorang yang dianggap sebagai PSK atau yang dianggap melakukan kegiatan seks komersial. Adapun Pasal 7 tidak secara tegas menyasar pihak yang membuat seseorang menjadi PSK sebagai tujuan dari TPPO, pemaksaan pelacuran oleh orang dekat seperti keluarga, dan pengguna jasa PSK, sehingga Perda ini tidak menyasar pada akar masalah. Bahkan, pelaku sesungguhnya yang menjadikan seseorang menjadi PSK akan tetap tidak terjangkau karena dalam praktik penertiban terhadap kegiatan seks komersial lebih ditujukan kepada PSK itu sendiri bukan pihak yang berperan menyediakan supply PSK.
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan)
Pasal 28I UUD NRI 1945 (Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif)
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Pengayoman)
Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan)
Pasal 5 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan)
Rekomendasi:
Pemerintah Daerah melakukan Exekutive Review terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Perda a quo.
DPRD Kabupaten menyelenggarakan Pemantauan dan Peninjauan atas Pelaksanaan Peraturan Peraturan Perundang-undangan (Berdasarkan UU 15/2019)
© Resource Center Komnas Perempuan