Lokus Diskriminasi
1. Pasal 5 b. PDH Warna Khaki wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
Jilbab warna Khaki polos dimasukkan kedalam baju; dan
2. Pasal 6 (3) PSH Wanita d.engan atribut dan kelengkapan sebagai berikut: jilbab harus senada dan polos dimasukkan kedalam baju; dan
3. Pasal 9 (3) pakaian PDL Wanita dengan atribut dan kelengkapannya
sebagai berikut :i. jilbab warna hitam Polos;
4. Pasal 7 (3) PSR Wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut: h. jilbab harus senada dan polos dimasukkan kedalam baju; dan
Analisis Diskriminasi
Pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama mengenai penggunaan busana beridentitas agama tertentu adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945.
bentuk diskriminasi melalui pembatasan dan pemaksaan pemakaian busana beradasarkan salah saty ajaran agama sehingga dapat mengurangi hak yang dijamin antara lain hak untuk berkeyakinan untuk mengenakan busana sesuai keyakinan, potensi ancaman sanksi berupa disiplin mengurangi hak untuk melakukan perbuatan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin
© Resource Center Komnas Perempuan