1985 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Selatan • Sumatera Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
1985
Provinsi
Sumatera Selatan
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2O19 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
1. Pasal 5 b. PDH Warna Khaki wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
Jilbab warna Khaki polos dimasukkan kedalam baju; dan
2. Pasal 6 (3) PSH Wanita d.engan atribut dan kelengkapan sebagai berikut: jilbab harus senada dan polos dimasukkan kedalam baju; dan
3. Pasal 9 (3) pakaian PDL Wanita dengan atribut dan kelengkapannya
sebagai berikut :i. jilbab warna hitam Polos;
4. Pasal 7 (3) PSR Wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut: h. jilbab harus senada dan polos dimasukkan kedalam baju; dan

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama mengenai penggunaan busana beridentitas agama tertentu adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945.

bentuk diskriminasi melalui pembatasan dan pemaksaan pemakaian busana beradasarkan salah saty ajaran agama sehingga dapat mengurangi hak yang dijamin antara lain hak untuk berkeyakinan untuk mengenakan busana sesuai keyakinan, potensi ancaman sanksi berupa disiplin mengurangi hak untuk melakukan perbuatan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin

© Resource Center Komnas Perempuan