Lokus Diskriminasi
Dalam instruksi ke-5, dituliskan bahwa instruksi ini bersifat mengikat, namun tidak dituliskan tersirat dalam peraturan ini mengenai sanksi bagi yang tidak melaksanakan instruksi tsb.
Analisis Diskriminasi
Bahwa Intruksi Bupati Sukabumi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pemakaian Busana Bagi Siswa dan Mahasiwa di Kabupaten Sukabumi memuat diskriminasi berupa pemaksaan pemakaian busana yaitu kewajiban pemakaian busana berdasarkan ajaran agama yang diwajibkan kepada warga negara beragama Islam antara lain: Guru, Tenaga Administratif, serta Siswa dengan jenjang pendidikan mulai TK hingga perguruan tinggi. Pemakaian busana berdasarkan keyakinan merupakan hak yang dijamin kebebasannya oleh peraturan perundang-undangan. Kewajiban mengenakan pakaian berdasarkan keyakinan merupakan bentuk pemaksaan atas hak kebebasan beragama yang bertentangan dengan Pasal yaitu
(1) Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
(3) Pasal 2 a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
(4) Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: b.membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Kewajiban busana berdasarkan keyakinan agama tertentu merupakan tindakan diskriminasi khususnya terhadap perempuan yang memiliki agama atau keyakinan berbeda yang berdampak menurunnya rasa percaya diri, menjadi korban bully, rasa tidak aman dan pembatasan ruang gerak dan aktivitas. Termasuk kesulitan mendapatkan pekerjaan ketika foto di ijazah
© Resource Center Komnas Perempuan